
Jakarta (ANTARA) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang konser musik & kegiatan lainnya yang melibatkan pengikut berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pemangku harian Ketua KPU RI Petunjuk Saputra di Jakarta, Kamis, menuturkan pelarangan tersebut tercantum dalam buatan revisi aturan mengenai pelaksanaan penetapan kepala daerah serentak lanjutan di kondisi bencana nonalam COVID-19, yaitu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca juga: DPR minta konser musik dalam kampanye Pilkada ditiadakan
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak tiang santai dan atau sepeda tenang.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Baca juga: Kemendagri setuju konser musik di pilkada ditiadakan
Sanksinya bersifat peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye pada tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan terekam tersebut.
Baca juga: Satgas minta penyatuan massa saat kampanye diganti digital
Sanksinya berupa rujukan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada zaman terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian serta pembubaran kegiatan kampanye di wadah terjadinya pelanggaran apabila tidak melakukan peringatan tertulis tersebut dalam periode 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye dengan dilanggar selama 3 hari bersandarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020